" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > pinjam di koperasi , riba ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum w . w . " , " pak ustadz , " , " saja . koperasi saya sedia pinjam bagi anggota , dengan bunga 10 . misal si a pinjam , tetapi dari bunga 10 itu 5 akan masuk ke las pinjam si a bagai untung dan 5 lagi masuk ke kas koperasi bagai laba koperasi . laba koperasi guna untuk usaha operasi , yang tentu laba hasil usaha koperasi akan beri ke anggota koperasi . yang boleh pinjam hanya anggota koperasi . pinjam seperti di atas , riba ? " , " atas jawab pak ustadz , saya ucap banyak terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum w . w . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 22 june 2006 01 : 43  " , "  5 . 879 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum w . w . " , " pak ustadz , " , " saja . koperasi saya sedia pinjam bagi anggota , dengan bunga 10 . misal si a pinjam , tetapi dari bunga 10 itu 5 akan masuk ke las pinjam si a bagai untung dan 5 lagi masuk ke kas koperasi bagai laba koperasi . laba koperasi guna untuk usaha operasi , yang tentu laba hasil usaha koperasi akan beri ke anggota koperasi . yang boleh pinjam hanya anggota koperasi . pinjam seperti di atas , riba ? " , " atas jawab pak ustadz , saya ucap banyak terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum w . w . " , " n " , " pinjam itu 100 riba dan masuk akad yang haram allah dan rasul - nya . tidak ada kait dengan untung koperasi yang akan kembali kepada anggota , namun akad pinjam uang dengan harus kembali lebih dari yang pinjam adalah riba . meski tuju tambah itu untuk kas koperasi atau untuk perlu seluruh anggota sendiri . " , " sebab prinsip dasar tentang hukum uang turut syariat islam bahwa uang itu tidak boleh sewa . dan pinjam uang dengan wajib kembali pokok serta tambahanannya sama dengan sewa uang . " , " dalam islam yang boleh sewa hanya barang atau jasa , tapi bukan uang atau alat tukar lain seperti emas dan perak . " , " lalu ada jalan keluar yang halal namu koperasi tetap bisa dapat laba ? " , " selalu ada jalan yang halal asal kita mau laku . cara dengan ubah akad jadi akad " , " atau " , " yang halal dalam islam . bukan pinjam bunga seperti yang anda cerita . " , " bagai ilustrasi sederhana , kata anda bagai anggota koperasi butuh sepeda motor . dari pada pinjam uang ke koperasi dengan bunga , lebih baik buat janji bahwa koperasi beli motor untuk anda , lalu anda bayar cara angsur kepada koperasi . untuk jasa itu , koperasi hak dapat untung dari jual motor . kalau harga asli di showroom kata 10 juta , maka koperasi beli dan jual kepada anda dengan harga lebih . misal jadi 12 juta namun boleh angsur lama tahun . " , " ini tentu akan untung dua belah pihak . anda dan koperasi tidak kena haram riba , tetapi butuh anda untuk punya motor bisa penuh . sementara koperasi pun akan untung karena dapat margin tentu atas jasa jual motor kepada anggota . " , " lalu kemudian anda akan tanya , bagaimana anda yang butuh bukan motor tapi untuk perlu bayar uang sekolah , berobatdan butuh yang primer lain ? " , " saran kami kepada koperasi untuk beda antara butuh yang sifat dasar dengan yang sifat umum . untuk butuh dasar seperti biaya sekolah , obat dan jenis , baik koperasi tidak ambil untung dari pinjam uang kepada anggota . itu fungsi koperasi , beri bantu kepada yang memang sangat butuh tanpa harus zalim . " , " sedang untuk modal kerja atau butuh ada barang butuh seperti kendara , bangun rumah dan jenis , baru koperasi terap sistem bagi hasil sesuai syariat islam . " , " jadi ada bantu yang sifat profit dan ada juga yang sifat sosial . "
